Minggu, 21 September 2014

Tugas Pendidikan Lingkungan Hidup ( PLH )

A. Pengertian Pencemaran Lingkungan

Polusi atau pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lngkungan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfingsi lagi sesuai dengan peruntukannya (UU Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982).

Zat atau bahan yang dapat mengakibatkan pencemaran di sebut polutan. Syarat-syarat suatu zat disebut polutan bila keberadaannya dapat menyebabkan kerugian terhadap makluk hidup. Contohnya, karbon dioksida dengan kadar 0,033% di udara berfaedah bagi tumbuhan, tetapi bila lebih tinggi dari 0,033% dapat memberikan efek merusak.

Suatu zat dapat disebut polutan apabila :
1. Jumlahnya melebihi jumlah normal.
2. Berada pada waktu yang tidak tepat.
3. Berada di tempat yang tidak tepat.

Sifat polutan adalah :
1. Merusak untuk sementara, tetapi bila telah bereaksi dengan zat lingkungan tidak merusak lagi.
2. Merusak dalam waktu lama. Contohnya Pb tidak merusak bila konsentrasinya rendah. Akan tetapi dalam jangka waktu yang lama, Pb dapat terakumulasi dalam tubuh sampai tingkat yang merusak

      B.    Pencegahan terhadap pencemaran lingkungan

1.      Pencegahan terhadap pencemaran di lingkungan rumah

Pencemaran di sekitar rumah dapat kita hindari dengan memulai dari hal yang sangat kecil seperti,

ü  menyadiakan tempat membuang sampah,

ü   membuat salurang pembuangan yang jaraknya jauh dari rumah dan pemukiman,

ü  Mengurangi pemakaian AC,  Pencemara udara yang berbahaya lainnya adalah gas khloro fluoro karbon (disingkat CFC). Gas CFC digunakan sebagai gas pengembang, karena tidak       beraksi, tidak berbau, tidak berasa, dan tidak berbahaya. Gas ini dapat digunakan misalnya untuk mengembangkan busa (busa kursi), untuk AC (freon), pendingin pada almari es, dan penyemprot rambut (hair spray). Gas CFC yang membumbung tinggi dapat mencapai stratosfer terdapat lapisan gas ozon (O3). Lapisan ozon ini merupakan pelindung bumi dari pengaruh cahaya ultraviolet. Kalau tidakl ada lapisan ozon, radiasi cahaya ultraviolet mencapai permukaan bumi, menyebabkan kematian organisme, tumbuhan menjadi kerdil, menimbulkan mutasi genetik, menyebebkan kanker kulit atau kanker retina mata. Jika gas CFC mencapai ozon, akan terjadi reaksi antara CFC dan ozon, sehingga lapisan ozon tersebut “berlubang” yang disebut sebagai “lubang” ozon. Menurut pengamatan melalui pesawat luar angkasa, lubang ozon di kutub Selatan semakin lebar. Saat ini luasnya telah melebihi tiga kali luas benua Eropa. Karena itu penggunaan AC harus dibatasi.

ü  Kemudian salah satu cara untuk menanggulangi sampah terutama sampah rumah tangga adalah dengan memanfaatkannya menjadi pupuk kompos. Sampah-sampah tersebut dipisahkan antara sampah organik dan anorganik. Selanjutnya, sampah organik ditimbun di dalam tanah sehingga menjadi kompos. Adapun sampah anorganik seperti plastik dan kaleng bekas dapat di daur ulang menjadi alat rumah tangga dan barang-barang lainnya.

ü  Membuat lahan di sekitar rumah sebagai tempat untuk dijadikan taman yang ditanami dengan buah-buahan, sayur-sayuran, dan pepohonan sebagai tempat untuk menyediakan cadangan oksigen, air dan agar terciptanya lingkungan yang sejuk

2.      Pencegahan terhadap pencemaran di lingkungan sekolah

Agar para siswa dan guru merasa nyaman saat berada dilingkungan sekolah, maka sekolah pun harus dijaga kebersihannya agar terlihat lebih indah dan hidup sehat. Adapun salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan mengadakan jadwal piket yang harus dilakukan oleh setiap hari untuk membersihkan lingkungan sekolah.

Agar dapat memotivasi siswa dalam menjaga lingkungannya, maka dapat pula diadakan lomba kebersihan kelas dan lomba membuat taman dilingkungan sekolah. Selain itu, siswa diajarkan untuk memanfaatkan limbah sebagai bahan yang dapat dijadikan sebagai barang daur ulang.

3.      Pencegahan terhadap pencemaran di lilngkungan masyarakat

Untuk mencegah pencemaran dilingkungan masyarakat yang dapat mengganggu kesehatan dapat dilakukan dengan cara;                                                                                                            

·         Sediakan tempat sampah pada masing-masing ruangan, dan untuk masing-masing jenis sampah

·         Tutuplah makanan atau simpan ditempat yang aman

·         Pillihlah makanan atau obat-obatan sesuai tempat penyimpanan, kadaluarsa, dan efek samping bagi tubuh

·         Cucilah buah-buahan atau sayur-sayuran sebelum dimakan dan dimasak;

·         Waspadai tempat-tempat penyimpanan barang yang dapat mengundang kerusakan. Misalnya, jangan menyimpan buku atau kertas-kertas di tempat yang lembab dan berbau.

·         Cuci tangan yang harus dilakukan ketika akan makan, setelah buang air besar dan buang air kecil, sebelum memegang bayi, setelah menceboki anak dan sebelum menyiapkan makanan. Lama cuci tangan adalah minimum 20 detik dengan menggunakan air bersih dan sabun.

        C.     Upaya pencegahan terhadap pencemaran lingkungan

                                                                         

1.      Upaya penanggulanan pencemaran yang dilakukan oleh industry  

perindustrian merupakan salah satu bidang yang turut andil dalam masalah pengelolaan lingkungan. Para produsen bertanggung jawab dalam pengemasan produk atau pengelolaan limbahnya. Tanggung jawab produsen untuk melakukan kebijakan dalam mempergunakan kembali produk-produk dan kemasannya disebut dengan EPR (Extended Producer Responsibility).

Adapun fasilitas yang harus  disediakan oleh industry yang berkaitan dengan lingkungan, yaitu :

o   Penyediaan lahan industry atau bangunan industry yang memadai;

o   Adanya pusat pelayanan kesehatan;

o   Fasilitas jalan lingkungan;

o   Jaringan air bersih; dan

o   Fasilitas pengolahan air limbah terpadu

o   Meenempatkan daerah industri atau pabrik jauh dari daerah perumahan atau pemukiman penduduk.

o    Pembuangan limbah industri diatur sehingga tidak mencemari lingkungan atau ekosistem.

o   Pengawasan terhadap penggunaan jenis-jenis pestisida dan zat kimia lain yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan.

o   Tindakan tegas terhadap pelaku pencemaran lingkungan.

2.      Upaya penanggulangan pencemaran yang terjadi disungai

Sungai adalah aliran air tawar yang mengalir melalui terusan alami. Pinggiran sungai dibatasi oleh tanggul dan mengalir kelaut atau ke danau atau ke sungai induk. Fungsi sungai adalah untuk irigasi, lalu lintas air, perikanan, PLTA, dan menghasilkan bahan bangunan. Sungai juga dapat ditata dengan indah supaya menjadi daya tarik wisata.

DAS adalah daerah yang terdiri dari berbagai system sungai dan anak-anak sungai yang saling berhubungan mengalir ke sungai induk menuju laut. Antara DAS yang satu dengan DAS yang lain di  batasi oleh punggung bukit yang letaknya lebih tinggi dari daerah aliran tersebut.                                                               

 Daerah-daerah DAS

1.      Hulu sungai, berbukit-bukit dan lerengnya curam sehingga banyak jeram.

2.      Tengah sungai, relatif landai,terdapat meander. Banyak aktifitas penduduk.

3.      Hilir sungai, landai dan subur. Banyak areal pertanian.                  

Upaya untuk melestarikan DAS, yaitu : 

1.                     Reboisasi di hulu sungai;

2.                     Larangan penebangan pohon secara liar di hulu sungai;

3.                     Pembatasan daerah pemukiman di sekitar DAS; dan

4.                     Mencegah masuknya limbah atau sampah ke dalam DAS

3.                  Upaya penanggulangan pencemaran yang dilakukan oleh masyarakat             Kebiasaan membuang sampah ke sungai dan disembarang tempat hendaknya diberantas dengan memberlakukan peraturan-peraturan yang diterapkan di lingkungan masing-masing secara konsekuen. Sampah-sampah hendaknya dibuang pada tempat yang telah ditentukan.Masyarakat di sekitar, perlu merubah perilaku tentang pemanfaatan sungai agar sungai tidak lagi dipergunakan sebagai tempat pembuangan sampah dan tempat mandi-cuci-kakus (MCK). Peraturan pembuangan limbah industri hendaknya dipantau pelaksanaannya dan pelanggarnya dijatuhi hukuman. Limbah industri hendaknya diproses dahulu dengan teknik pengolahan limbah, dan setelah memenuhi syarat baku mutu air buangan baru bisa dialirkan ke selokan-selokan atau sungai. Dengan demikian akan tercipta lingkungan yang bersih dan memiliki fungsi ekologis.

Tindakan yang Perlu Dilakukan oleh Masyarakat:
1.  Tidak membuang sampah atau limbah cair ke sungai, danau, laut dll.
2.  Tidak menggunakan sungai atau danau untuk tempat mencuci truk, mobil dan sepeda motor
3.  Tidak menggunakan sungai atau danau untuk wahana memandikan ternak dan sebagai tempat kakus
4.  Tidak minum air dari sungai, danau atau sumur tanpa dimasak dahulu         

5.  membuat salurang pembuangan yang jaraknya jauh dari rumah dan pemukiman,             6. Mengurangi pemakaian AC

7. Membuang sampah pada tempatnya

8. Tidak menebang pohon secara liar

9. Memperluas gerakan penghijauan.                                                                   

10. Meningkatkan kesadaran terhadap masyarakat tentang arti lingkungan hidup sehingga manusia lebih mencintai lingkungan hidupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar